Jazirah Indonesia – Rumpon illegal di perairan Maluku Utara (Malut) akan ditertibkan kembali Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut di tahun 2023 ini.
Hal tersebut dilakukan DKP karena Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2014 tentang Rumpon di Perairan.
Ini disampaikan Kepala DKP Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf, Kamis (12/1/2023). Dia mengatakan, tercatat kurang lebih seribu rumpon tanpa berizin tersebar di perairan Maluku Utara.
Berbeda dengan dilaporkan TNI Angkatan Laut ungkap Abdullah, sekitar 1.300 rumpon ilegal yang tersebar di perairan Maluku UItara. Dari jumlah ini 89 rumpon telah ditertibkan.
Untuk menelusuri dan menertibkan rumpon ini, lanjut Abdullah, pihaknya mengakui minim anggaran.
“Ada Keterbatasan biaya dan sarana untuk mendeteksi sekaligus menertibkan rumpon ilegal di 10 kabupaten/kota,’ ungkapnya.
Meski itu, pihaknya pada 2023 ini akan kembali mendeteksi keberadaan rumpon kemudian menertibkannya.
Dia menjelaskan, rumpon-rumpon ilegal yang terdeteksi kebanyakan berasal dari nelayan provinsi lain seperti Maluku dan Sulawesi Utara.
“ni juga meresahkan masyarakat nelayan lokal, serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Malut, pungkasnya.
Olehnya lanjut Abdullah, penertiban rumpon dimaksudkan untuk menggiring mereka untuk taat aturan.
Dengan tujuan itu dijelaskannya, sejumlah rumpon yang sudah ditertibkan, beberapa diantaranya telah mulai berproses izin.






![Warga mengamankan barang berharga miliknya dari rumahnya yang rusak akibat diterjang material guguran awan panas Gunung Semeru [foto Antara]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/12/Warga-mengamankan-barang-berharga-miliknya-dari-rumahnya-yang-rusak-akibat-diterjang-material-guguran-awan-panas-Gunung-Semeru-foto-Antara-300x178.jpg)




Komentar