Jazirah Indonesia – Teknologi digital terus berkembang di era internet of things (IoT) sekarang ini. Dampaknya sangat positif, segala urusan bisa diselesaikan lewat ponsel cerdas. Salah satunya adalah program Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau lazim disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital.
Identitas diri berbasis digital ini diluncurkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tahun 2022 lalu berbentuk aplikasi dan sudah menyasar di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
Selain sebagai identitas diri, IKD banyak manfaatnya. Sebab banyak sekali urusan menjadi lebih mudah. Misalnya, masyarakat tidak usah banyak menyimpan dokumen kependudukan yang rawan rusak dan hilang. Begitu juga dalam pengurusan berbagai hal termasuk berbelanja lewat online serta masih banyak lagi kegunaannya.
Di Maluku Utara, program IKD sudah mulai diterapkan oleh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara, Burhan Mansur yang diwawancarai media ini mengatakan, pemerintah menghendaki agar program IKD ini sukses.
“Tapi untuk semua daerah saat ini masih dibawah standar nasional yaitu 25 persen. Misalnya penduduk yang ber KTP 100 orang, berarti targetnya harus 25 persen. Untuk Maluku Utara, karena ini masih baru jadi standarnya masih dibawah target nasional,” kata Burhan, Rabu (14/6/2023).
Ia menjelaskan, identitas diri berbasis digital ini sangat memudahkan warga dalam mengakses segala hal termasuk ketika bepergian kemana saja.
“Kalau IKD ini sudah tidak memakai KTP lagi, kemanapun kita pergi tinggal tunjukan IKD saja. Mau berurusan dimana saja, mau ke Bank, atau ada yang ikut tes polisi dan tentara, harus fotocopy KTP, kan ribet. Jadi tinggal tunjukan aplikasi IKD, KTP digital yang ada QR Code-nya, jadi sangat praktis,” paparnya.
Burhan menyebutkan, program ini sudah diluncurkan tahun lalu oleh Dirjen Dukcapil tapi dilakukan secara bertahap begitu juga dengan penyediaan infrastrukturnya.
“IKD juga bisa menghemat anggaran hingga ratusan miliar. Pemerintah tak perlu mengeluarkan anggaran ratusan miliar setiap tahun untuk mencetak blanko KTP,” ujarnya.
Menurut Burhan, penerapan KTP berbasis digital ini perlu ditunjang dengan sarana penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi/internet di seluruh pelosok di Maluku Utara yang memadai.
“Memang agak berat, karena desa-desa ada warga yang belum punya smartphone, padahal persyaratan utamanya harus punya smartphone,” akuinya.
Meski begitu, Burhan Optimis program IKD ini akan berjalan maksimal seiring berkembangnya era digital saat ini.
“Signal di daerah-daerah terpencil itu kan belum terjangkau. Itu kendala pemerintah, kalau semua infrastruktur sudah tersedia maka pasti berjalan maksimal,” pungkasnya.
Lantas, apa perbedaan antara KTP Digital dengan KTP-E?
KTP Digital merupakan pemindahan KTP-Elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
Sebelumnya, dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id menyebutkan bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Cara daftar IKD
Untuk mendaftar KTP Digital, warga tinggal mengunduh atau download aplikasi IKD yang tersedia PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini: Ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat e-mail aktif, Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data, verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.






![Penyerahan dokumen nota keuanagan oleh Walikta Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim ke Ketua DPRD Kota Tidore, Achmad Ishak [foto.istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/11-300x178.jpg)
![Ketua KPK Firli Bahuri. [Instagram-@official.kpk]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/2-300x178.jpg)



Komentar