Tunggak Pajak, KPK Tantang Pemprov Malut Segel PT. IWIP

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) agar mengambil langkah tegas menyegel aktivitas perusahaan tambang milik PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah.

Permintaan ini menyusul pihak perusahaan belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain menunggak pajak, pihak IWIP juga terkesan cuek menyerahkan data tunggakan pajak yang diminta Pemprov.

“Hasil pertemuan KPK dan Pemprov serta pihak PT. IWIP beberapa waktu yang lalu, mereka berjanji akan menyerahkan data tersebut pada akhir bulan ini, jika tidak diserahkan Pemprov bisa melakukan penyegelan dengan tulisan tempat ini menunggak pajak,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi wilayah V KPK, Dian Patria, Rabu (21/6/2023).

Dian membeberkan, berdasarkan data tunggakan pajak perusahaan tambang di Malut yang dikantongi KPK, PT. IWIP adalah perusahaan yang menunggak pajak terbesar ke Pemprov Malut dengan angka mencapai Rp 200 miliar, sedangkan PT. NHM berada diurutan kedua yakni sebesar Rp 2 miliar.

Menurutnya, pajak yang ditunggak ini segera dilunasi oleh pihak perusahaan karena biar bagaimanapun, Pemprov Malut masih bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat apalagi regulasi terbaru menyebutkan bahwa 40 persen APBD pemerintah daerah harus difokuskan untuk membiayai bidang pendidikan.

“Karena hampir 40 persen APBD Pemprov membiayai pendidikan, sisanya dibagi sedikit-sedikit ke bidang lain sehingga hal ini harus di bantu oleh pihak perusahaan,” ujar Dian.

Sebaliknya kata Dian, jika Pemprov tak berani melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT. IWIP maka ini menjadi tanda tanya besar buat KPK.

“Jika Pemprov Malut tidak berani melakukan pemalangan, maka kita harus bertanya ada apa dengan Pemprov. Karena tunggakan ini sudah diberitahukan berulang-ulang, dan bahkan sudah ada perjanjiannya,” tandasnya.

banner 1100x500

Komentar