Jazirah Indonesia – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 1,2 miliar dari total tunggakan Rp 13 miliar.
DBH Kabupaten Pulau Morotai ini dibayar pada 1 Agustus 2023. Sementara untuk 9 kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara sampai saat ini belum juga disalurkan.
Kabid Anggaran BPKAD Malut, M. Zakir Abdul Rahman menjelaskan, saat ini untuk komposisi pembayaran DBH masih dibahas kembali karena pembayaran ini disesuaikan dengan kas daerah (Kasda) Pemprov Malut.
“Jadi untuk komposisi suda di bicarakan di kasda, dan kesepakan dengan Sekda di 10 kabupaten/kota mulai bulan ini,” kata Zakir, Jumat (4/8/2023).
Zakir mengaku, untuk angka DBH yang nanti dibayar sejauh ini belum pasti karena masih dibicarakan di internal Pemprov. Pembicaraan ini akan diadakan di Jakarta pada 10 Agustus 2023 bersama pejabat Sekretaris Daerah 10 kabupaten/kota.
Saat ditanya mengenai utang DBH Pemkab Morotai yang sudah dibayarkan Rp 1,2 miliar, Zakir mengaku dia tidak mengetahui pasti. Yang dia tahu, soal berapa DBH per kabupaten/kota akan dibicarakan nanti di Jakarta.
“Soal itu saya tidak tahu, tapi setahu saya ada pertemuan selanjutnya tanggal 10 Agustus di Jakarta,” akunya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, angka yang disepakati untuk di pembayaran DBH per kabupaten/kota yaitu pada kisaran Rp 25 miliar, tetapi itu tidak tertuang dalam berita acara, hal ini akan di bicarakan pada saat rapat berikutnya di Jakarta.
“Prinsipnya Pemprov Malut akan segera membayar utang tersebut berdasarkan hasil kesepakan, untuk angkanya masih dibicarakan,” ujarnya.






![Penyerahan dokumen nota keuanagan oleh Walikta Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim ke Ketua DPRD Kota Tidore, Achmad Ishak [foto.istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/11-300x178.jpg)
![Ketua KPK Firli Bahuri. [Instagram-@official.kpk]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/2-300x178.jpg)



Komentar