Jazirah Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayangkan surat kepada Plt Gubernur Maluku Utara dengan Nomor : 12/B-AK.02.01/SD/K/2024, tertanggal 2 Januari 2024 yang bersifat penting.
Dalam isi surat tersebut menegaskan tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian di Instansi pemerintah daerah.
BKN mengharapkan agar penyelenggaraan manajemen ASN di instansi yang dipimpin kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Berdasarkan pasal 25 ayat (1) berbunyi, untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Selanjutnya ayat (2) : dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Selanjutnya, BKN sebagai instansi yang mempunyai kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Manajemen ASN didorong untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden tersebut dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah selama masa transisi agar dapat berjalan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam hal terdapat kebutuhan di Instansi Pemerintah yang dipimpin kepala daerah dirasa perlu untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian maka dapat dilakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.
Kaitannya dengan surat BKN tersebut, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Miftah Baay yang diwawancarai awak media menyampaikan bahwa untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan promosi jabatan seorang ASN, Plt Gubernur Maluku Utara harus berpedoman pada surat dari BKN dengan nomor K. 26.-30/100-2 /99 tanggal 19 Oktober 2015.
Menurutnya, pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang merupakan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
“Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Miftah Baay, Selasa (9/1/2024).
Miftah mengatakan, mutasi atau demosi jabatan ASN bisa dilakukan seorang Plt gubernur, asalkan sudah ada persetujuan dari Mendagri.
“Selama tidak ada persetujuan dari Mendagri maka proses rolling dan mutasi ASN tidak bisa dilakukan,” sebutnya.
Miftah juga mengkonfirmasikan bahwa keberadaan Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali saat ini tengah berada di Jakarta untuk meminta restu Mendagri Tito Karnavian guna melakukan perombakan kabinet.
“Sebagai kepala BKD saya selalu siap jika ada perintah dari Plt gubernur. Kita tinggal tunggu hasilnya dari beliau,” tandasnya.






![Warga mengamankan barang berharga miliknya dari rumahnya yang rusak akibat diterjang material guguran awan panas Gunung Semeru [foto Antara]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/12/Warga-mengamankan-barang-berharga-miliknya-dari-rumahnya-yang-rusak-akibat-diterjang-material-guguran-awan-panas-Gunung-Semeru-foto-Antara-300x178.jpg)



