Jazirah Indonesia – Ketua adat desa Naga, Kecamatan Ibu Halmahera Barat, Abram Mais memberikan tanggapannya terkait dengan adanya deklarasi dewan adat suku Tobaru yang dilaksanakan di Desa Sangajinyeku pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Saat ditemui di kediamannya Minggu (10/8/2025), Aba (sapaan akrab) mengatakan bahwa deklarasi yang dilakukan itu belum jelas tujuannya sehingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat khususnya di masyarakat suku Tobaru.
Aba menyayangkan adanyanya deklarasi dewan adat yang baru saja dilaksanakan padahal sudah ada dewan adat Tobaru sebelumnya.
“Kenapa harus ada deklarasi, padahal so ada dewan adat Tobaru, so ada pengurus,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan pengurus Adat Tobaru yang pertama Tobaru Pomarimoi (TPM) sudah melalui prosedur dan sudah ada legalitasnya.
TPM sendiri sudah memiliki struktur yang jelas sehingga TPM ini sudah sah menjadi lembaga adat Tobaru.
“Suku Tobaru itu Cuma satu, tidak ada dua atau suku tandingan,” tegasnya lagi.
“Suku tobaru harus bisa melindungi hak-hak masyarakatnya bukan karena alasan politik,” tambahnya.
Aba juga menghimbau dan berharap ada hal baik untuk polemik ini “kalau memiliki tujuan yang sama melindungi hak masyakarat dan tanah adat, mari duduk bersama dan kita jalan bersama,” tutup Aba.
Prosesi Deklasi Tobaru Pomarimoi (TPM) atau pelantikan dilaksanakan pada tanggal 08-11-2024 lalu bertempat di desa Akeboso kecamatan ibu kabupaten Halmahera Barat.






![Penyerahan dokumen nota keuanagan oleh Walikta Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim ke Ketua DPRD Kota Tidore, Achmad Ishak [foto.istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/11-300x178.jpg)
![Ketua KPK Firli Bahuri. [Instagram-@official.kpk]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/2-300x178.jpg)


