Aturan Pembayaran Gaji Belum Terbit, PPPK Paruh Waktu Siap-siap Gigit Jari

Jazirah Indonesia – Pemerintah belum memberikan kepastian terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Di Maluku Utara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan skema pembayaran maupun pengalokasian anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala KPPN Ternate, Roykan, menjelaskan bahwa belum adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait skema PPPK Paruh Waktu membuat pembayaran honorarium dan pengalokasian anggarannya belum dapat dilaksanakan sesuai format baru.

“Regulasi turunan dari UU ASN yang mengatur PPPK Paruh Waktu itu, skema pembayaran honorariumnya belum ada, pengalokasian anggarannya juga belum ada. Dan itu sudah ada penegasan dari kantor pusat kami,” jelas Roy, Senin (24/11/2025).

Meski demikian, Roy memastikan bahwa pembayaran bagi PPPK tetap dapat dilakukan menggunakan standar lama. “Tapi tenang, masih aman. Pembayaran tetap menggunakan standar sebelumnya. Jadi kalau sebelumnya dibayarkan Rp 5 juta, ya pasti dapatnya Rp 5 juta juga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa nilai pembayaran tersebut paling sedikit disesuaikan dengan besaran gaji sebelum pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pembayaran ini akan berlangsung hingga regulasi teknis mengenai pengalokasian, penganggaran, dan pelaksanaan honorarium PPPK Paruh Waktu diterbitkan oleh pemerintah.

Dari sisi aplikasi, Roy menyebutkan bahwa sistem khusus untuk PPPK Paruh Waktu juga belum tersedia. Saat ini, aplikasi yang ada masih sebatas PNPN (Pegawai Non-PNS). Oleh karena itu, mekanisme pengajuan pembayaran PPPK Paruh Waktu tetap menggunakan mekanisme rekonsiliasi.

“Mekanisme rekonsiliasi ini untuk memastikan bahwa gaji yang bersangkutan di bulan tertentu sudah atau belum dibayar, supaya tidak terjadi dobel bayar. Karena dari pengalaman kami, sering terjadi hal seperti itu,” jelasnya. 

Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan, skema Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, diktum kesatu menjelaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu secara umum didasarkan pada ketersediaan anggaran di setiap instansi pemerintah.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” demikian bunyi Diktum Kesatu Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, skema pembayaran gaji dan tunjangan sepenuhnya bersumber dari anggaran instansi. Pelaksanaan teknis pembayaran juga menyesuaikan kemampuan serta mekanisme internal masing-masing instansi, sehingga wajar apabila terdapat perbedaan antar instansi.

Adapun dasar pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada dua dokumen utama, yaitu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan instansi terkait.

Selain itu, besaran gaji PPPK paruh waktu harus sudah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jika alokasi anggaran telah tersedia dalam DIPA, maka pembayaran gaji dapat diproses.

Sebelum pembayaran dilakukan, KPPN akan melakukan uji kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan SK, SPMT, serta ketersediaan anggaran di DIPA. Selanjutnya, proses penagihan dilakukan melalui sistem keuangan pemerintah yang berlaku, yaitu SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 pada diktum ke-19, kd-20, dan ke-21.

Diktum ke-19 menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Gorontalo: Rp 3.221.731

Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

Jawa Timur: Rp 2.305.985

Banten: Rp 2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Pulau Sumatera

Sumatra Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

Aceh: Rp 3.685.616

Riau: Rp 3.508.776

Lampung: Rp 2.893.070

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.535

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.700

Papua

Papua: Rp 4.285.850

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Sementara dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status tersebut, secara prinsip PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan sebagaimana ASN lainnya.

Namun hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci mengenai tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, ketentuan mengenai tunjangan PPPK secara umum tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Jenis-jenis tunjangan tersebut yakni, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional, dan Tunjangan lainnya. 

banner 1100x500