Jazirah Indonesia – Rencana Dinas ESDM Maluku Utara (Malut) meminta data produksi tambang langsung ke perusahaan tambang untuk dijadikan data sanding ke Kementerian ESDM, menuai kritik dari Lembaga Study Pengembangan Masyarakat Tambang (LESPERMATA).
Recana Dinas ESDM ini, dinilai LESPERMATA bahwa selama ini Pemprov Malut tidak memiliki data produksi tambang, dan jika demikian, sangat merugikan daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut, Suyanto Andili dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023) mengatakan, pihaknya membentuk tim yang nantinya bertugas mendapati data produksi tambang untuk dijadikan data sanding ke Kementerian ESDM dalam menghitung pajak dan DBH.
“Kita akan turun ke lapangan sekaligus memberikan peringatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan data produksi yang valid,” kata Suyanto, dikutip Malut Post.
Direktur LESPERMATA, Masgul Abdullah mengaku heran jika Dinas ESDM Malut tidak punya data produksi Mineral dari pertambangan di Malut.
Padahal kata Masgul, sudah massif perusahaan tambang yang beroperasi di Malut, sehingga soal data sudah patut dibawah pengawasan ketat, dan tidak lagi jadi perdebatan.
“Geliat pertambangan ini kan sudah masif 20 tahun terakhir, begitu banyak perusahan yang beroperasi di Maluku Utara baik itu PMA maupun PMDN, masa Dinas ESDM baru bicara data produksi hari ini, hal ini sangat merugikan daerah,” kata Masgul kepada Jazirah Indonesia, Sabtu (29/4/2023).
Masgul mempertanyakan selama ini Pemda menggunakan data apa dalam menghitung Dana Bagi Hasil (DBA) untuk daerah, termasuk pajak daerah dan retribusi.
Data produksi lanjutnya, sangat penting bagi daerah, karena selain mengetahui DBH untuk daerah, menjadi dasar bagi daerah untuk membangun posisi tawar dengan pemerintah pusat.
Dia berdalih, Sumber Daya Alam daerah ini memberikan kontribusi besar kepada perekonomian Negara. Sehingga layak mendapatkan perhatian khusus dari aspek pembangunan dari pemerintah pusat, sama dengan provinsi Papua tambahnya.
“Gubernur dan Dinas terkait bisa diproses secara hukum karena dianggap merugikan daerah, karena menggunakan data rekayasa dalam menghitung pendapatan daerah, hal ini bisa saja di anggap faktor kesengajaan atau kerja sama dengan pihak perusahan,”tandasnya.
Terkait dengan Data Produksi Mineral, Masgul menyarankan selain menggunakan data MOMS dari kementrian ESDM, bisa menggunakan data dari Beacukai.
Dia menguraikan, setiap produk yang di ekpor pasti report nya disampaikan ke Beacukai baik itu jenis maupun jumlah, atau menggunakan data dari kabupaten kota penghasil.
Hal itu lanjutnya, karena daerah penghasil mineral biasanya menerapkan sumbangan pihak ketiga kepada perusahan penghasil sesuai jumlah produksi per tahun.
Ia mendesak DPRD Malut agar segera membuat regulasi daerah yang mengatur kegiatan pertambangan di Maluku Utara.
“Hal itu agar setiap langkah yg diambil punya dasar hukum, selain Data Produksi, banyak bagian lain dari kegiatan Pertambangan ini yg perlu di atur sehingga daerah tidak dirugikan,” tutup Masgul.









![Wali Kota Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, menemui massa aksi dari Kecamatan Tidore Timur di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan. [Foto: Nurkholis Lamaau/Jazirah Indonesia]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/3-300x178.jpg)

Komentar