Jazirah Indonesia – Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kembali meminta penjelasan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terkait dengan gaji mereka yang belum dibayar selama tiga (3) bulan terakhir yaitu dari bulan Juni hingga Agustus 2023.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir yang dikonfirmasi awak media menyampaikan, keterlambatan pemabayaran gaji Nakes PPPK ini karena ada perubahan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan SK Nakes PPPK, dimana SK mereka dikeluarkan pada bulan April 2023. Dengan demikian, gaji mereka di bulan Juli baru diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dibayarkan.
“Jadi di bulan Agustus ini akan segera dibayarkan karena saya sudah cek di BPKAD,” kata Sekprov Samsuddin A. Kadir, Rabu (9/8/2023).
Samsuddin bilang, yang menjadi kekhawatiran para Nakes PPPK itu adalah jangan sampai gaji mereka di bulan Juni-Juli diabaikan oleh Pemprov. “Saya jelaskan kepada mereka bahwa proses pembayaran itu bulan pertama dulu setelah itu baru bulan berikutnya, dan itu bukan berlaku pada PPPK saja,” terangnya.
Ia meminta kepada Nakes PPPK agar bersabar diri karena gaji mereka akan tetap dibayar Pemprov Maluku Utara. “Oleh karena itu, mereka harus bersabar karena tetap akan di bayarkan,” ujarnya.











Komentar